MAKALAH
Amr dan Nahi
Makalah ini disusun
guna memenuhi tugas ushul Fiqh 2
Dosen Pengampu: Moh. Khusen, M. Ag.,
M.A.
![]() |
Disusun oleh:
1.
Sahal Munir (111
11 142)
2.
Ani Rochmani G.
R (111 11 148 )
3.
Nur Rofiqoh (111
11 231)
|
|
|
|
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SALATIGA
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan petunjuk
kepada kita sekalian untuk mengenal kebenaran dan mengikutinya agar terhindar
dari cela dan siksa didunia dan di akhirat.
Shalawat dan salam kita
curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan
pengikut-pengikut beliau hingga akhir zaman. Makalah ini disusun dengan maksud agar pembaca mengetahui tentang
“Amr dan Nahi”.
Dalam kesempatan ini
penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, terutama
kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Ushul Fiqh 2 yang telah memberikan
pengetahuan kepada penulis terutama tentang mata kuliah ini, sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan waktunya.
Penulis menyadari dalam
makalah ini masih ada kekurangan, dan perlu penyempurnaan. oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran, guna penyempurnaan tugas ini. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Salatiga, Desember 2013
Penulis
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Memahami
redaksi Al-Qur’an dan Al-Hadits bagaikan menyelam ke dalam samudra yang dalam
lagi luas dibutuhkan kunci, metode dan keilmuan khusus untuk sampai ke sana
sehingga kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash Al-Qur’an dan Al-Hadits
baik dari sudut teks maupun dari aspek makna. untuk memahami teks-teks dan sumber
yang berbahasa Arab tersebut para ulama
telah menyusun semacam tematik yang akan digunakan dalam praktik
penalaran fikih. Bahasa Arab menyampaikan suatu
pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasan. Untuk itu para
ahlinya telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, di antara yang
sangat penting dan akan dikemukakan dalam makalah
ini antara lain tentang Amr dan nahi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa maksud dari amr dan nahi?
2.
Bagaimana bentuk-bentuk dari amr dan nahi?
3.
Apakah amr maupun nahi memiliki arti lain selain
perintah (amr) dan larangan (nahi)?
C.
Tujuan Masalah
1.
Mengetahui
arti dari amr dan nahi.
2.
Mengetahui
bentuk-bentuk dari amr dan nahi.
3.
Memahami
arti lain dari amr dan nahi.
PEMBAHASAN
AMR
DAN NAHI
A.
Pengertian Amr
Amr adalah tuntutan perbuatan dari orang yang lebih
tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya (Hanafie, 1993:
31). Amr juga berarti suatu lafazh yang dipergunakan oleh orang yang lebih
tinggi kedudukannya untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan (Djazuli
dan Aen, 2000: 377).
B.
Bentuk-bentuk Amr
1. Fi’il Amr, seperti lafazh dan dalam QS. Al-Baqarah: 43, yang berbunyi:
“ Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat …..”.
2. Fi’il Mudhari’ yang dimasuki lam amr, misalnya dalam
QS. Ali Imran: 104, yang
berbunyi:
“ Dan hendaklah diantara kamu segolongan yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dariyang mungkar ….”.
Lafazh “waltakun” adalah fi’il mudhari’
yang sudah dimasuki oleh wawu ‘athaf (artinya
dan) dan lam al-amr
(hendaknya, agar). Sebelum dimasuki oleh lam al-amr,
fi’il mudhari’ itu berbunyi taká»§nu, tetapi karena lam al-amr
itu menjazmkan fi’il mudhari’, maka ia dijazmkan dan tanda jazmnya
adalah sukun.
3.
Isim
fi’il amr,
seperti dalam QS. al-Ma’idah: 105, yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu. Tiadalah
orang yang sesat itu membahayakan kamu jika kamu telah mendapat petunjuk. (
QS. al-Maidah: 105)
4.
Mashdar pengganti fi’il Amr, seperti dalam QS. Al-Baqarah:
83, yang berbunyi:
“… dan kepada
orang tuamu (Ibu dan Bapak) berbuat baiklah ...”.
5.
Jumlah
Khabariyah/ kalimat berita
yang mengandung arti insyaiyah (kalimat yang
mengandung tuntutan baik perintah maupun permintaan), seperti dalam QS.
al-Baqarah: 228, yang berbunyi:
“Dan
wanita-wanita yang dithalaq suaminya itu hendaklah menunggu iddah mereka tiga kali
quru’ …”.
6.
Kata-kata
yang mengandung makna suruhan atau perintah, wajib seperti:
a.
Kata pada firman Allah dalam
QS. an-Nisa’: 58,
yang berbunyi:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya …”.
b.
Kata pada firman Allah dalam QS.
al-Akhzab: 50, yang berbunyi:
“…
Sesungguhnya kami
telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri
mereka …”.
c.
Kata pada firman Allah dalam
QS. al-Baqarah: 183
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu
berpuasa ...”.
d.
Memberitahu
tentang adanya kewajiban dengan memakai kata seperti firman
Allah dalam QS. Ali Imran: 97, yang berbunyi:
“…
Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang-orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah ...”.
e.
Jawab
syarat seperti firman
Allah dalam QS. Al-Baqarah: 196, yang berbunyi:
“…
Maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
sembelihlah korban yang mudah didapat (sebagai pengganti wajib haji yang
ditinggalkan) …”.
C.
Macam-macam arti Amr
Pegertian
yang cepat ditangkap dari lafadh amr (perintah) ialah ijab ( ) artinya tuntutan wajib
mengerjakan pekerjaan yang telah diperintahkan. Karena itu apabila Allah
memerintahkan kepada hambaNya untuk mengerjakan suatu perbuatan artinya
menunjukkan kepada kewajiban mematuhi perintahNya. Jumhur ulama mengatakan:
“Pada dasarnya amr itu menunjukkan kepada wajib, dan
tidak menunjukkan kepada yang selain wajib kecuali dengan qarinah”.
Namun amr juga digunakan
bagi makna yang lain yaitu (Mu’in dkk., 1986: 28-32):
1.
Nadb
( ), yaitu menyuruh tanpa
mewajibkan tetapi baik sekali bila dikerjakan (sunnah).
“Maka
hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka(budak) jika kamu mengetahui ada
kebaikan pada mereka”.
(QS. An-Nur: 33)
Dalam islam ini adalah salah satu cara untuk menghilangkan
perbudakan pada masa dahulu.
2.
Irsyad
( ), yaitu memberi
petunjuk/ bimbingan.
“Dan
persaksikanlah apabila kamu berjual beli”. (QS. Al- Baqarah: 282)
3.
Takdib
( ), yaitu sopan
santun.
“Makanlah
apa yang ada didekatmu”.
(al-Hadits)
Perbedaan antara nadb, irsyad, dan takdib adalah nadb
diharapkan pahala di akhirat, irsyad untuk kemaslahatan duniawi, sedang takdib
untuk kebaikan dan sopan santun/ akhlaq.
4.
Ibahah
( ), yaitu boleh
dikerjakan atau boleh juga tidak dikerjakan.
“Makan
dan minumlah kamu”.
(QS. al-Baqarah: 60)
5.
Tahdid
( ), yaitu menghardik,
mengancam.
“Katakanlah! Bersuka rialah kamu karena sesungguhnya
tempat kembalimu adalah neraka”. (QS. Ibrahim: 30)
6.
Ikram
( ), yaitu memuliakan.
“Masuklah
kamu ke dalamnya (surga) dengan selamat dan aman tenteram”. (QS. Al-Hajr: 46)
7.
Taskhir
( ), yaitu menghina,
merendahkan derajat.
“...Jadilah
kamu kera yang hina”.
(QS. Al-Baqarah: 65)
8.
Ta’jiz
( ), yaitu menunujukkan
kelemahan yang diajak bicara.
“Buatlah
olehmu satu surat saja semisal Al- Quran itu”. (QS. Al-Baqarah: 23)
9.
Taswiyah
( ), yaitu menyamakan
dikerjakan atau tidak.
“Masuklah
dan rasakanlah panas apinya, maka baik kamu bersabar atau tidak sama saja bagi
kamu”.
(QS. At-Thur: 16)
10. Tafwidl ( ), menyerahkan pada
pertimbangan sendiri.
“Maka
putuskanlah (hukumlah) apa yang hendak
kamu putuskan”.
(QS. Thaha: 72)
11. Takzhib ( ), yaitu
mendustakan.
“Katakanlah! Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu
adalah orang yang benar”. (QS. Al-Baqarah: 111 )
12. Talhif ( ), yaitu membuat
sedih dan merana.
“Matilah
kamu karena kemarahanmu itu”. (QS. al-Imran: 119)
13. Doa (
), yaitu memohon.
“Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari
sisimu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami”. (QS. Kahfi: 10)
14. Iltimas ( ), yaitu sekedar
permintaan biasa seperti seseorang minta kepada temannya untuk mengerjakan
sesuatu.
“Datanglah
ke rumah saya”.
15. Imtinan ( ), yaitu menyatakan
kenikmatan.
“Makanlah
dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu”. (QS. al-An’am: 142)
16. Takwin ( ), yaitu menciptakan.
“Jadilah,
maka jadilah”. (QS.
Yaasin: 82)
17. Tamami ( ), yaitu berangan-angan.
“Wahai
malam panjanglah, wahai kantuk enyahlah, wahai subuh berhentilah jangan terbit”.
D.
Segi-segi lain dari Amr
Perintah atau suruhan ada kalanya datang sesudah
larangan, dan dipertanyakan pula apakah harus segera dikerjakan atau harus
berulang-ulang kali dikerjakan.
Oleh karena itu para ulama ushul
telah memberikan beberapa patokan dan ketentuan-ketentuan untuk menjadi pedoman
dalam menginsbatkan hukum (Mu’in, dkk., 1986: 33).
1.
Perintah
sesudah larangan ( ).
Ada perbedaan pendapat ulama tentang dalalah amr
sesudah nahi (larangan). Ada yang mengatakan bahwa al-Amr
itu tetap wajib dikerjakan walaupun sebelumnya ada larangan untuk berbuat.
Contoh sabda Nabi saw:
“Tinggalkanlah
(janganlah mengerjakan) shalat pada hari-hari haidmu, apabila haid sudah hilang
maka mandilah. Kemudian teruskan sholat seperti biasa.”
Dari hadis di atas yaitu
mengembalikan hukum wajib shalat bagi wanita bila telah hilang illat (haid).
2.
Perintah
dan waktu mengerjakannya.
Lafadz amr
dalam al-Qur’an maupun al-Hadits pada hakekatnya adalah untuk mengerjakan apa
yang disuruh. Suruhan itu tidak harus segera dikerjakan dalam waktu yang cepat
ataupun ditangguhkan. Ada kaidah yang menegaskan:
“Suatu
perintah atau suruhan itu tidak menghendaki kesegeraan dikerjakan”.
Contoh yang menunjukkan tidak harus segera dikerjakan,
seperti firman Allah dalam (QS. Al-Hajj: 27)
“Dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan
haji”.
Para
ulama sepakat bahwa perintah apabila dikaitkan dengan waktu maka harus
dikerjakan dalam waktu itu juga. Bila waktu itu sudah lewat dan perintah itu
belum dikerjakan maka berdosalah ia dan tidak ada gunanya dikerjakan diwaktu
yang lain kecuali ada alasan lain yang membolehkan. Shalat lima waktu misalnya
harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Bila waktu-waktu tersebut
telah lewat dan belum shalat mungkin karena lupa atau masih tertidur maka boleh
ia mengerjakan shalat pada waktu sesudah ingat atau terjaga dengan alasan:
“Apabila
kamu tertidur atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat (pada waktunya) maka hendaklah
ia mengerjakan shalat itu apabila ia telah bangun atau ingat”.
(HR. Bukhari dan Muslim)
3.
Perintah
dan perulangan mengerjakannya.
Pada dasarnya tidak ada ketentuan bahwa lafadz al-Amr
menuntut supaya suruhan atau perintah dikerjakan sekali saja atau lebih atau
berulang-ulang. Oleh karena itu dikalangan ulama ushul fiqh ada kaidah:
“Pada
dasarnya suruhan/
perintah titu tidak
menghendaki perulangan (berulang-ulang mengerjakan perintah itu)”.
Kalau perintah itu harus dikerjakan berulang-ulang, maka
harus ada kata-kata atau qarinah yang menyertainya yang menunjukkan kepada
perulangan itu. Ditinjau dari segi wajibnya berulang-ulang mengerjakan apa yang
diperintah karena ada qarinah dapat dikemukakan pendapat ulama yaitu:
a.
Perintah
itu dihubungkan dengan syarat.
“Dan jika kamu berjunub maka mandilah”. (QS.
Al-Maidah: 6)
Maka
setiap berjunub wajib mandi.
b.
Perintah
itu dihubungkan dengan Illat, maka diperlakukan kaedah:
“Hukum itu selalu mengikuti illat, ada atau tidaknya illat
itu”.
Contoh
firman Allah (QS. An-Nur: 2)
“Wanita yang berbuat zina dan laki-laki yang berbuat zina
maka deralah tiap seorang dari keduanya seratus kali dera”.
c.
Perintah
itu dihubungkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat.
Firman Allah (QS. al-Isra’: 78)
“Shalat dati sesudah matahari tergelincir dan seterusnya”.
Dari contoh diatas maka:
a.
Berulang-ulang
junub berulang-ulang pula mandi.
b.
Berulang-ulang
zina berulang-ulang pula hukum dera 100 kali.
c.
Berulang-ulang
masuk waktu shalat berulang-ulang pula wajib shalat.
4.
Perintah
dan perantaranya (wasilah).
Kadang-kadang ada perintah yang tidak dapat terwujud
tanpa adanya perbuatan-perbuatan lain yang mendahuluinya atau alat-alat tertentu
untuk dapat melaksanakan perintah-perintah tersebut. Perbuatan-perbuatan
lain atau alat-alat tertentu disebut wasilah (perantara). Karena itu ada
kaedah:
Artinya: “Memerintahkan sesuatu berarti memerintahkan pula seluruh
wasilahnya”.
Wasilah-wasilah itu bisa berupa:
1.
Syarat
seperti bersuci untuk sahnya sholat
2.
Adat
kebiasaan seperti memakai paying bila ingin menghindari panas sinar matahari
atau basah karena hujan.
Wasilah ini wajib
dikerjakan apabila manusia mampu mengerjakanya, kalau wasilah itu diluar
kemampuan kekuasaan manusia maka kewajiban itu terhapus seperti hapusnya wajib
berdiri tegak untuk shalat bagi seseorang tidak dapat berdiri tegak karena
cacat.
E.
Pengertian Nahi
(Larangan)
Nahi artinya larangan (man’un). Akal juga disebut
nuhyah, karena dia dapat mencegah orang yang berakal itu untuk tidak berbuat
salah (Hanafie,1993: 44).
Mayoritas ulama Ushul Fiqh mendefinisikan nahi adalah
Larangan
itu ialah suatu lafadz (ucapan) yang dipergunakan oleh orang yang tinggi
tingktannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya dari padanya supaya
tidak mengerjakan sesuatu perbuatan (Mu’in dkk., 1986: 43).
F.
Bentuk-bentuk Nahi
Kata-kata yang menujukkan kepada larangan itu ada kalanya
dalam bentuk:
1.
Fi’il
mudhari’ (
) yang disertai la nahiyah ( )
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”.
(QS. al-Baqarah: 11)
2.
Larangan
secara tegas dengan memakai kata naha atau yang searti dengannya yang
secara bahasa berarti melarang
(Firdaus, 2004: 148). Surat
An-Nahl ayat 90:
“Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran
dan permusuhan”
3.
Lafadh-lafadh
yang memberi pengertian haram, perintah meninggalkan suatu perbuatan.
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al- Baqarah: 275)
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan
jauhilah perkataan-perkataan dusta”. (QS. al-Hajj: 30)
Lafadz-lafadz
dari
fi’il
al-Amr yang menunjukkan
kepada larangan makan riba, larangan menyembah berhala dan
larangan berdusta.
Dari segi frekuensi pemakaian lafadz, untuk larangan
lebih banyak digunakan dengan fi’il mudhari’ yang disertai la
naihiyah.
Makna nahi (larangan) menurut
jumhur ulama, pada dasarnya menunjukkan pada haram seperti:
“Janganlah
kamu mendekati zina”.
(QS. al-Isra’: 32)
Atas dasar itu ada
kaedah:
“Pada
dasarnya larangan itu untuk mengharamkan (sesuatu perbuatan yang dilarang)”.
Sebaliknya ada yang
berpendapat bahwa pada dasarnya nahi menunjukkan kepada makruh saja, kaedahnya:
“Pada
dasarnya nahi itu menunjukkan kepada makruh (perbuatan yang dilarang)”.
Menurut mereka,
larangan itu karena buruknya perbuatan yang dilarang dan tidak harus haram. Diantara
yang haram dan makruh itu yang paling diyakini ialah makruh, apalagi pada
dasarnya segala perbuatan itu boleh dikerjakan.
Larangan itu tidak selalu menunjukkan haram tetapi bisa
berubah seperti:
1. Makruh
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan
apa-apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu”. (QS. al-Maidah: 87)
2.
Irsyad
(petunjuk/ bimbingan)
“Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang
jika diterangkan kepadamu niscaya menyusahkan kamu”. (QS. al-Maidah: 101)
3.
Doa
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong
kepada kesesatan sesudah Engkau memberi petunjuk kepada kami”. (QS. al-Imran: 8)
4.
Kelanggengan
( )
“Dan
janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai daripada yang
diperbuat oleh orang-orang dhalim”. (QS. Ibrahim: 42)
5.
Menerangkan
akibat
“Dan janganlah kamu mengira bahwa orang yang dijalan Allah
itu mati tetapi mereka itu hidup”. (QS. Ali Imran: 169)
6.
Membuat
putus asa ( )
“Hai orang-orang kafir janganlah kamu mengemukakan uzur
(alasan untuk dapat diampuni) pada hari ini”. (QS. at-Tahrim: 7)
7.
Menghibur,
menyenangkan hati ( )
“Jangan engkau berduka cita sesungguhnya Allah beserta
kita”.
(QS. at-Taubah: 40)
8. Berangan-angan ( ) seperti
kata pada syair
“Wahai
malam panjanglah, wahai kantuk lenyaplah, wahai subuh berhentilah, janganlah
engkau terbit”.
9. Menjelaskan ( ) seperti:
“Janganlah engkau melarang orang berpekerti dengan sesuatu
pekerti (yang jelek) sedangkan engkau sendiri mengerjakannya. Aib besar
menimpamu bila engkau melakukan yang demikian”.
10. Menghardik ( ) seperti seseorang
mengatakan pada pelayannya:
“Jangan patuh perintahku”.
11. Iltimas, sekadar mengharap seperti kita mengatakan kepada
teman sendiri:
“Jangan ganggu saya hari ini”.
Segi-segi lain dari
larangan itu ialah bahwa larangan secara mutlak itu harus ditinggalkan dan
tidak boleh dikerjakan selama-lamanya karena setiap larangan itu pasti ada
keburukan.
Contoh larangan mutlak:
“Janganlah
kamu mendekati zina”. (
QS. al-Isra’: 32)
Tetapi bila larangan itu dikaitkan dengan sesuatu yang
lain tidaklah demikian, seperti:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu
sedang berikhram”.
(QS. al-Maidah: 95)
Larangan membunuh binatang buruan dikaitkan dengan
berihram. Bila tidak sedang berihram maka membunuh binatang buruan itu
diperbolehkan.
G.
Pembagian Larangan
Untuk mengetahui mana yang sah dan mana yang batal,
haruslah diketahui pembagian larangan yaitu (Karim, 1997: 241):
1.
Larangan
yang ditujukan kepada perbuatan itu sendiri.
Seperti shalat dan puasanya orang yang sedang datang bulan
dan sedang nifas.
2.
Larangan
yang ditujukan kepada sebagian sesuatu perbuatan.
Misalnya menjual barang yang tidak diketahui seperti hewan
dalam kandungan, karena hal ini melanggar salah satu rukun jual beli.
3.
Larangan
yang ditujukkan kepada hal-hal yang tidak dapat dipisahkan dari sesuatu perbuatan.
Seperti
larangan berpuasa pada kedua hari raya. Hal yang tidak dapat dipisahkan
tersebut ialah meninggalkan makan dan minum, maksudnya agar setiap orang bisa
merasakan kegembiraan pada kedua hari raya itu.
4.
Larangan
yang ditujukan pada hal-hal yang tidak selalu berhubungan dengan sesuatu
perbuatan.
Seperti
larangan jual beli sesudah ada adzan Jum’at, karena dapat melalaikan shalat
Jum’at. Melalaikan inilah yang sebenarnya dilarang.
Mana yang rusak dan mana yang batal?
Poin 1, 2, dan 3
tidak sah (batal) karena melanggar larangan sedang poin d sah meskipun
melanggar larangan karena larangan disini ditujukan kepada hal-hal diluarnya (amr
kharij).
Alasan-alasan tidak sah:
a.
Dalam
urusan ibadah
Kalau
seseorang mengerjakan apa yang dilarang, berarti orang tersebut
tidak mengerjakan apa yang diperintahkan. Siapa yang tidak mengerjakan apa yang
diperintahkan, maka orang itu masih dituntut mengerjakannya. Orang yang masih
dituntut mengerjakannya berarti ia belum bebas. Karena itu, ia harus mengulangi
ibadah tersebut. Sebagaimana shalat tidak
menghadap kiblat, maka shalatnya tidak sah dan ia harus mengerjakan shalat
lagi.
b.
Dalam
urusan mu’amalat
Sesuatu
perbuatan dilarang karena adanya keburukan yang ada pada perbuatan itu. Kalau
perbuatan yang melanggar larangan itu dianggap sah, berarti mengakui dan mendatangkan
keburukan tersebut. Padahal meninggalkan keburukan diwajibkan
agama dan harus didahulukan daripada menarik keuntungan.
Yang termasuk dalam larangan poin 4 ialah :
a.
Shalat
di tempat orang lain dengan ghasab (rampasan).
b.
Jual
beli dengan pengicuhan (najasy).
c.
Membeli
barang yang masih dalam masa khiyar.
d.
Membeli
barang yang akan digunakan untuk maksiat.
e.
Membeli
untuk disimpan dan dijual dengan harga yang lebih mahal.
f.
Menyembelih
dengan pisau rampasan.
g.
Shalat
di punggung unta.
Meskipun perbuatan
tersebut sah, tetapi memperlihatkan akibatnya maka orang yang mengerjakannya
tetap berdosa dan melanggar larangan.
Terhadap ketiga larangan, selain poin 4, berlakulah
kaedah usul :
“Larangan menunjukkan rusaknya perbuatan yang dilarang
sama sekali, jika larangan tersebut ditujukan kepada kerangka perbuatan
tersebut, atau kepada salah satu
bagiannya, atau kepada sesuatu sifatnya yang melekat”
PENUTUP
Kesimpulan.
Dari makalah ini kami menarik kesimpulan bahwa amr yaitu perintah.
Selain arti dari perintah amr juga berarti nadab, irsyad, takdib, ibahah,
tahdid, ikram, taskhir, takjiz, taswiyah, tafwild, takzib, talhif, doa,
iltimas, imtinan, takwin, dan tamanni. Bentuk dari amr antara lain:
1.
Perintah sesudah larangan
2.
Perintah dan waktu mengerjakannya
3.
Perintah dan perulangan mengerjakannya
4.
Perintah dan perantaranya (wasilah).
Nahi artinya larangan. Arti nahi lainnya adalah makruh, irsyad, doa,
kelanggengan, menerangkan akibat, membuat putus asa, menghibur, berangan-angan,
menjelaskan, menghardik, dan iltimas. Bentuk dari nahi antara lain:
1.
Fi’il mudhari’ yang disertai la nahiyah
2.
Larangan secara tegas degan memakai kata naha atau
yang searti dengannya secara bahasa berarti melarang
3.
Lafadh-lafadh yang memberi pengertian haram,
perintah meninggalkan suatu perbuatan.
Daftar Pustaka
Fatchurrahman dan Muhtar Yahya. 1986. Dasar-dasar Pembinaan Huku Fiqh
Islami. Bandung: PT. Alma’arif.
Firdaus. 2004. Ushul Fiqh. Jakarta: Zikrul Hakim.
Hanafie. 1993. Ushul Fiqh. Jakarta: Wijaya.
Karim, A. Syafi’i. 1997. Fiqih-Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka
Setia.
Mu’in dkk., 1986. Ushul Fiqh. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana
dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/ IAIN.
