Minggu, 02 Maret 2014



MAKALAH
Amr dan Nahi
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas ushul Fiqh 2
Dosen Pengampu: Moh. Khusen, M. Ag., M.A.



 










Disusun oleh:
1.      Sahal Munir                 (111 11 142)
2.      Ani Rochmani G. R    (111 11 148 )
3.      Nur Rofiqoh                (111 11 231)


JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SALATIGA
2013

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang telah memberikan petunjuk kepada kita sekalian untuk mengenal kebenaran dan mengikutinya agar terhindar dari cela dan siksa didunia dan di akhirat.
Shalawat dan salam kita curahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan pengikut-pengikut beliau hingga akhir zaman. Makalah ini disusun dengan maksud agar pembaca mengetahui tentang “Amr dan Nahi”.
Dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, terutama kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Ushul Fiqh 2 yang telah memberikan pengetahuan kepada penulis terutama tentang mata kuliah ini, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan waktunya.
Penulis menyadari dalam makalah ini masih ada kekurangan, dan perlu penyempurnaan. oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran, guna penyempurnaan tugas ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Salatiga,  Desember 2013

                                           
                                                                                                            Penulis



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Memahami redaksi Al-Qur’an dan Al-Hadits bagaikan menyelam ke dalam samudra yang dalam lagi luas dibutuhkan kunci, metode dan keilmuan khusus untuk sampai ke sana sehingga kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash Al-Qur’an dan Al-Hadits baik dari sudut teks maupun dari aspek makna. untuk memahami teks-teks dan sumber yang berbahasa Arab tersebut para ulama  telah menyusun semacam tematik yang akan digunakan dalam praktik penalaran fikih. Bahasa Arab menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasan. Untuk itu para ahlinya telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, di antara yang sangat penting dan akan dikemukakan dalam makalah ini antara lain tentang Amr dan nahi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa maksud dari amr dan nahi?
2.      Bagaimana bentuk-bentuk dari amr dan nahi?
3.      Apakah amr maupun nahi memiliki arti lain selain perintah (amr) dan larangan (nahi)?

C.     Tujuan Masalah
1.      Mengetahui arti dari amr dan nahi.
2.      Mengetahui bentuk-bentuk dari amr dan nahi.
3.      Memahami arti lain dari amr dan nahi.










PEMBAHASAN
AMR DAN NAHI

A.    Pengertian Amr
Amr adalah tuntutan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya (Hanafie, 1993: 31). Amr juga berarti suatu lafazh yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan (Djazuli dan Aen, 2000: 377).

B.     Bentuk-bentuk Amr
1.      Fi’il Amr, seperti lafazh dan dalam QS. Al-Baqarah: 43, yang berbunyi:


Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat …..”.
2.      Fi’il Mudhari’ yang dimasuki lam amr, misalnya dalam QS. Ali Imran: 104, yang berbunyi:



“ Dan hendaklah diantara kamu segolongan yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dariyang mungkar ….”.
Lafazh “waltakun” adalah fi’il mudhari’ yang sudah dimasuki oleh wawu ‘athaf (artinya dan) dan lam al-amr (hendaknya, agar). Sebelum dimasuki oleh lam al-amr, fi’il mudhari’ itu berbunyi taká»§nu, tetapi karena lam al-amr itu menjazmkan fi’il mudhari’, maka ia dijazmkan dan tanda jazmnya adalah sukun.
3.      Isim fiil amr, seperti dalam QS. al-Ma’idah: 105, yang berbunyi:


“Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu. Tiadalah orang yang sesat itu membahayakan kamu jika kamu telah mendapat petunjuk. ( QS. al-Maidah: 105)
4.      Mashdar pengganti fi’il Amr, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 83, yang berbunyi:


 “… dan kepada orang tuamu (Ibu dan Bapak) berbuat baiklah ...”.
5.      Jumlah Khabariyah/ kalimat berita yang mengandung arti insyaiyah (kalimat yang mengandung tuntutan baik perintah maupun permintaan), seperti dalam QS. al-Baqarah: 228, yang berbunyi:



 “Dan wanita-wanita yang dithalaq suaminya itu hendaklah menunggu iddah mereka tiga kali quru’ …”.
6.      Kata-kata yang mengandung makna suruhan atau perintah, wajib seperti:
a.       Kata                       pada firman Allah dalam QS. an-Nisa’: 58, yang berbunyi:



Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ”.
b.      Kata                     pada firman Allah dalam QS. al-Akhzab: 50, yang berbunyi:


“… Sesungguhnya kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka ”.
c.       Kata                    pada firman Allah dalam QS. al-Baqarah: 183

Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa ...”.
d.      Memberitahu tentang adanya kewajiban dengan memakai kata               seperti firman Allah dalam QS. Ali Imran: 97, yang berbunyi:


“… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ...”.
e.       Jawab syarat seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 196, yang berbunyi:


“… Maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka sembelihlah korban yang mudah didapat (sebagai pengganti wajib haji yang ditinggalkan) …”.

C.     Macam-macam arti Amr
Pegertian yang cepat ditangkap dari lafadh amr (perintah) ialah ijab (                  ) artinya tuntutan wajib mengerjakan pekerjaan yang telah diperintahkan. Karena itu apabila Allah memerintahkan kepada hambaNya untuk mengerjakan suatu perbuatan artinya menunjukkan kepada kewajiban mematuhi perintahNya. Jumhur ulama mengatakan:


“Pada dasarnya amr itu menunjukkan kepada wajib, dan tidak menunjukkan kepada yang selain wajib kecuali dengan qarinah”.
Namun amr juga digunakan bagi makna yang lain yaitu (Mu’in dkk., 1986: 28-32):
1.      Nadb (                ), yaitu menyuruh tanpa mewajibkan tetapi baik sekali bila dikerjakan (sunnah).


Maka hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka(budak) jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. (QS. An-Nur: 33)
Dalam islam ini adalah salah satu cara untuk menghilangkan perbudakan  pada masa dahulu.
2.      Irsyad (                  ), yaitu memberi petunjuk/ bimbingan.


Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli. (QS. Al- Baqarah: 282)
3.      Takdib (                   ), yaitu sopan santun.


Makanlah apa yang ada didekatmu. (al-Hadits)
Perbedaan antara nadb, irsyad, dan takdib adalah nadb diharapkan pahala di akhirat, irsyad untuk kemaslahatan duniawi, sedang takdib untuk kebaikan dan sopan santun/ akhlaq.

4.      Ibahah (                 ), yaitu boleh dikerjakan atau boleh juga tidak dikerjakan.

Makan dan minumlah kamu. (QS. al-Baqarah: 60)
5.      Tahdid (                   ), yaitu menghardik, mengancam.

“Katakanlah! Bersuka rialah kamu karena sesungguhnya tempat kembalimu adalah neraka”. (QS. Ibrahim: 30)
6.      Ikram (                     ), yaitu memuliakan.

Masuklah kamu ke dalamnya (surga) dengan selamat dan aman tenteram. (QS. Al-Hajr: 46)
7.      Taskhir (                     ), yaitu menghina, merendahkan derajat.

...Jadilah kamu kera yang hina. (QS. Al-Baqarah: 65)
8.      Ta’jiz (                      ), yaitu menunujukkan kelemahan yang diajak bicara.

Buatlah olehmu satu surat saja semisal Al- Quran itu. (QS. Al-Baqarah: 23)
9.      Taswiyah (                       ), yaitu menyamakan dikerjakan atau tidak.


Masuklah dan rasakanlah panas apinya, maka baik kamu bersabar atau tidak sama saja bagi kamu. (QS. At-Thur: 16)
10.  Tafwidl (                    ), menyerahkan pada pertimbangan sendiri.

Maka putuskanlah (hukumlah) apa yang hendak kamu putuskan. (QS. Thaha: 72)
11.  Takzhib (                     ), yaitu mendustakan.

“Katakanlah! Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (QS. Al-Baqarah: 111 )
12.  Talhif (                       ), yaitu membuat sedih dan merana.

Matilah kamu karena kemarahanmu itu. (QS. al-Imran: 119)
13.  Doa (                     ), yaitu memohon.


“Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisimu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami”. (QS. Kahfi: 10)
14.  Iltimas (                        ), yaitu sekedar permintaan biasa seperti seseorang minta kepada temannya untuk mengerjakan sesuatu.

Datanglah ke rumah saya.
15.  Imtinan (                    ), yaitu menyatakan kenikmatan.

Makanlah dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu. (QS. al-An’am: 142)
16.  Takwin (                       ), yaitu menciptakan.

Jadilah, maka jadilah. (QS. Yaasin: 82)
17.  Tamami (                          ), yaitu berangan-angan.

“Wahai malam panjanglah, wahai kantuk enyahlah, wahai subuh berhentilah jangan terbit.

D.    Segi-segi lain dari Amr
Perintah atau suruhan ada kalanya datang sesudah larangan, dan dipertanyakan pula apakah harus segera dikerjakan atau harus berulang-ulang kali dikerjakan. Oleh karena itu para ulama ushul telah memberikan beberapa patokan dan ketentuan-ketentuan untuk menjadi pedoman dalam menginsbatkan hukum (Mu’in, dkk., 1986: 33).
1.      Perintah sesudah larangan (                                         ).
Ada perbedaan pendapat ulama tentang dalalah amr sesudah nahi (larangan). Ada yang mengatakan bahwa al-Amr itu tetap wajib dikerjakan walaupun sebelumnya ada larangan untuk berbuat.
Contoh sabda Nabi saw:



Tinggalkanlah (janganlah mengerjakan) shalat pada hari-hari haidmu, apabila haid sudah hilang maka mandilah. Kemudian teruskan sholat seperti biasa.”
Dari hadis di atas yaitu mengembalikan hukum wajib shalat bagi wanita bila telah hilang illat (haid).
2.      Perintah dan waktu mengerjakannya.
Lafadz amr dalam al-Qur’an maupun al-Hadits pada hakekatnya adalah untuk mengerjakan apa yang disuruh. Suruhan itu tidak harus segera dikerjakan dalam waktu yang cepat ataupun ditangguhkan. Ada kaidah yang menegaskan:


Suatu perintah atau suruhan itu tidak menghendaki kesegeraan dikerjakan.
Contoh yang menunjukkan tidak harus segera dikerjakan, seperti firman Allah dalam (QS. Al-Hajj: 27)


Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji.
            Para ulama sepakat bahwa perintah apabila dikaitkan dengan waktu maka harus dikerjakan dalam waktu itu juga. Bila waktu itu sudah lewat dan perintah itu belum dikerjakan maka berdosalah ia dan tidak ada gunanya dikerjakan diwaktu yang lain kecuali ada alasan lain yang membolehkan. Shalat lima waktu misalnya harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Bila waktu-waktu tersebut telah lewat dan belum shalat mungkin karena lupa atau masih tertidur maka boleh ia mengerjakan shalat pada waktu sesudah ingat atau terjaga dengan alasan:


Apabila kamu tertidur atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat (pada waktunya) maka hendaklah ia mengerjakan shalat itu apabila ia telah bangun atau ingat”. (HR. Bukhari dan Muslim)
3.      Perintah dan perulangan mengerjakannya.
Pada dasarnya tidak ada ketentuan bahwa lafadz al-Amr menuntut supaya suruhan atau perintah dikerjakan sekali saja atau lebih atau berulang-ulang. Oleh karena itu dikalangan ulama ushul fiqh ada kaidah:

Pada dasarnya suruhan/ perintah titu tidak menghendaki perulangan (berulang-ulang mengerjakan perintah itu).
Kalau perintah itu harus dikerjakan berulang-ulang, maka harus ada kata-kata atau qarinah yang menyertainya yang menunjukkan kepada perulangan itu. Ditinjau dari segi wajibnya berulang-ulang mengerjakan apa yang diperintah karena ada qarinah dapat dikemukakan pendapat ulama yaitu:
a.       Perintah itu dihubungkan dengan syarat.

Dan jika kamu berjunub maka mandilah. (QS. Al-Maidah: 6)
Maka setiap berjunub wajib mandi.
b.      Perintah itu dihubungkan dengan Illat, maka diperlakukan kaedah:


Hukum itu selalu mengikuti illat, ada atau tidaknya illat itu.
Contoh firman Allah (QS. An-Nur: 2)


Wanita yang berbuat zina dan laki-laki yang berbuat zina maka deralah tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.
c.       Perintah itu dihubungkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat. Firman Allah (QS. al-Isra’: 78)

Shalat dati sesudah matahari tergelincir dan seterusnya.
            Dari contoh diatas maka:
a.       Berulang-ulang junub berulang-ulang pula mandi.
b.      Berulang-ulang zina berulang-ulang pula hukum dera 100 kali.
c.       Berulang-ulang masuk waktu shalat berulang-ulang pula wajib shalat.
4.      Perintah dan perantaranya (wasilah).
Kadang-kadang ada perintah yang tidak dapat terwujud tanpa adanya perbuatan-perbuatan lain yang mendahuluinya atau alat-alat tertentu untuk dapat melaksanakan perintah-perintah tersebut. Perbuatan-perbuatan lain atau alat-alat tertentu disebut wasilah (perantara). Karena itu ada kaedah:

Artinya: Memerintahkan sesuatu berarti memerintahkan pula seluruh wasilahnya.
Wasilah-wasilah itu bisa berupa:
1.      Syarat seperti bersuci untuk sahnya sholat
2.      Adat kebiasaan seperti memakai paying bila ingin menghindari panas sinar matahari atau basah karena hujan.
Wasilah ini wajib dikerjakan apabila manusia mampu mengerjakanya, kalau wasilah itu diluar kemampuan kekuasaan manusia maka kewajiban itu terhapus seperti hapusnya wajib berdiri tegak untuk shalat bagi seseorang tidak dapat berdiri tegak karena cacat.

E.     Pengertian Nahi (Larangan)
Nahi artinya larangan (man’un). Akal juga disebut nuhyah, karena dia dapat mencegah orang yang berakal itu untuk tidak berbuat salah (Hanafie,1993: 44).
Mayoritas ulama Ushul Fiqh mendefinisikan nahi adalah

Larangan itu ialah suatu lafadz (ucapan) yang dipergunakan oleh orang yang tinggi tingktannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya dari padanya supaya tidak mengerjakan sesuatu perbuatan (Mu’in dkk., 1986: 43).

F.      Bentuk-bentuk Nahi
Kata-kata yang menujukkan kepada larangan itu ada kalanya dalam bentuk:
1.      Fiil mudhari (                        ) yang disertai la nahiyah (                                )


Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. (QS. al-Baqarah: 11)
2.      Larangan secara tegas dengan memakai kata naha atau yang searti dengannya yang secara bahasa berarti melarang (Firdaus, 2004: 148). Surat An-Nahl ayat 90:


“Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan”
3.      Lafadh-lafadh yang memberi pengertian haram, perintah meninggalkan suatu perbuatan.


Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al- Baqarah: 275)


Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. al-Hajj: 30)
Lafadz-lafadz dari fiil al-Amr yang menunjukkan kepada larangan makan riba, larangan menyembah berhala dan larangan berdusta.
Dari segi frekuensi pemakaian lafadz, untuk larangan lebih banyak digunakan dengan fi’il mudhari’ yang disertai la naihiyah.
Makna nahi (larangan) menurut jumhur ulama, pada dasarnya menunjukkan pada haram seperti:
                       
            “Janganlah kamu mendekati zina. (QS. al-Isra’: 32)
                        Atas dasar itu ada kaedah:

Pada dasarnya larangan itu untuk mengharamkan (sesuatu perbuatan yang dilarang)”.
Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa pada dasarnya nahi menunjukkan kepada makruh saja, kaedahnya:

Pada dasarnya nahi itu menunjukkan kepada makruh (perbuatan yang dilarang).
Menurut mereka, larangan itu karena buruknya perbuatan yang dilarang dan tidak harus haram. Diantara yang haram dan makruh itu yang paling diyakini ialah makruh, apalagi pada dasarnya segala perbuatan itu boleh dikerjakan.
Larangan itu tidak selalu menunjukkan haram tetapi bisa berubah seperti:
1.      Makruh


Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu. (QS. al-Maidah: 87)
2.      Irsyad (petunjuk/ bimbingan)


“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu niscaya menyusahkan kamu. (QS. al-Maidah: 101)

3.      Doa


Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau memberi petunjuk kepada kami. (QS. al-Imran: 8)
4.      Kelanggengan (                         )


“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai daripada yang diperbuat oleh orang-orang dhalim”. (QS. Ibrahim: 42)
5.      Menerangkan akibat

Dan janganlah kamu mengira bahwa orang yang dijalan Allah itu mati tetapi mereka itu hidup. (QS. Ali Imran: 169)
6.      Membuat putus asa (                       )


Hai orang-orang kafir janganlah kamu mengemukakan uzur (alasan untuk dapat diampuni) pada hari ini. (QS. at-Tahrim: 7)
7.      Menghibur, menyenangkan hati (                        )


Jangan engkau berduka cita sesungguhnya Allah beserta kita. (QS. at-Taubah: 40)
8.      Berangan-angan (                          ) seperti kata pada syair


“Wahai malam panjanglah, wahai kantuk lenyaplah, wahai subuh berhentilah, janganlah engkau terbit”.
9.      Menjelaskan (                           ) seperti:



Janganlah engkau melarang orang berpekerti dengan sesuatu pekerti (yang jelek) sedangkan engkau sendiri mengerjakannya. Aib besar menimpamu bila engkau melakukan yang demikian.
10.  Menghardik (                            ) seperti seseorang mengatakan pada pelayannya:

 “Jangan patuh perintahku.
11.  Iltimas, sekadar mengharap seperti kita mengatakan kepada teman sendiri:

Jangan ganggu saya hari ini.
Segi-segi lain dari larangan itu ialah bahwa larangan secara mutlak itu harus ditinggalkan dan tidak boleh dikerjakan selama-lamanya karena setiap larangan itu pasti ada keburukan.
Contoh larangan mutlak:

Janganlah kamu mendekati zina. ( QS. al-Isra’: 32)
Tetapi bila larangan itu dikaitkan dengan sesuatu yang lain tidaklah demikian, seperti:


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berikhram. (QS. al-Maidah: 95)
Larangan membunuh binatang buruan dikaitkan dengan berihram. Bila tidak sedang berihram maka membunuh binatang buruan itu diperbolehkan.

G.    Pembagian Larangan
Untuk mengetahui mana yang sah dan mana yang batal, haruslah diketahui pembagian larangan yaitu (Karim, 1997: 241):
1.      Larangan yang ditujukan kepada perbuatan itu sendiri.
Seperti shalat dan puasanya orang yang sedang datang bulan dan sedang nifas.
2.      Larangan yang ditujukan kepada sebagian sesuatu perbuatan.
Misalnya menjual barang yang tidak diketahui seperti hewan dalam kandungan, karena hal ini melanggar salah satu rukun jual beli.
3.      Larangan yang ditujukkan kepada hal-hal yang tidak dapat dipisahkan dari sesuatu perbuatan.
Seperti larangan berpuasa pada kedua hari raya. Hal yang tidak dapat dipisahkan tersebut ialah meninggalkan makan dan minum, maksudnya agar setiap orang bisa merasakan kegembiraan pada kedua hari raya itu.
4.      Larangan yang ditujukan pada hal-hal yang tidak selalu berhubungan dengan sesuatu perbuatan.
Seperti larangan jual beli sesudah ada adzan Jum’at, karena dapat melalaikan shalat Jum’at. Melalaikan inilah yang sebenarnya dilarang.
Mana yang rusak dan mana yang batal?
Poin 1, 2, dan 3 tidak sah (batal) karena melanggar larangan sedang poin d sah meskipun melanggar larangan karena larangan disini ditujukan kepada hal-hal diluarnya (amr kharij).
Alasan-alasan tidak sah:
a.       Dalam urusan ibadah
Kalau seseorang mengerjakan apa yang dilarang, berarti orang tersebut tidak mengerjakan apa yang diperintahkan. Siapa yang tidak mengerjakan apa yang diperintahkan, maka orang itu masih dituntut mengerjakannya. Orang yang masih dituntut mengerjakannya berarti ia belum bebas. Karena itu, ia harus mengulangi ibadah tersebut. Sebagaimana shalat tidak menghadap kiblat, maka shalatnya tidak sah dan ia harus mengerjakan shalat lagi.
b.      Dalam urusan mu’amalat
Sesuatu perbuatan dilarang karena adanya keburukan yang ada pada perbuatan itu. Kalau perbuatan yang melanggar larangan itu dianggap sah, berarti mengakui dan mendatangkan keburukan tersebut. Padahal meninggalkan keburukan diwajibkan agama dan harus didahulukan daripada menarik keuntungan.

Yang termasuk dalam larangan poin 4 ialah :
a.       Shalat di tempat orang lain dengan ghasab (rampasan).
b.      Jual beli dengan pengicuhan (najasy).
c.       Membeli barang yang masih dalam masa khiyar.
d.      Membeli barang yang akan digunakan untuk maksiat.
e.       Membeli untuk disimpan dan dijual dengan harga yang lebih mahal.
f.       Menyembelih dengan pisau rampasan.
g.      Shalat di punggung unta.
Meskipun perbuatan tersebut sah, tetapi memperlihatkan akibatnya maka orang yang mengerjakannya tetap berdosa dan melanggar larangan.
Terhadap ketiga larangan, selain poin 4, berlakulah kaedah usul :


“Larangan menunjukkan rusaknya perbuatan yang dilarang sama sekali, jika larangan tersebut ditujukan kepada kerangka perbuatan tersebut, atau kepada salah satu
bagiannya, atau kepada sesuatu sifatnya yang melekat”

PENUTUP

Kesimpulan.
Dari makalah ini kami menarik kesimpulan bahwa amr yaitu perintah. Selain arti dari perintah amr juga berarti nadab, irsyad, takdib, ibahah, tahdid, ikram, taskhir, takjiz, taswiyah, tafwild, takzib, talhif, doa, iltimas, imtinan, takwin, dan tamanni. Bentuk dari amr antara lain:
1.      Perintah sesudah larangan
2.      Perintah dan waktu mengerjakannya
3.      Perintah dan perulangan mengerjakannya
4.      Perintah dan perantaranya (wasilah).
Nahi artinya larangan. Arti nahi lainnya adalah makruh, irsyad, doa, kelanggengan, menerangkan akibat, membuat putus asa, menghibur, berangan-angan, menjelaskan, menghardik, dan iltimas. Bentuk dari nahi antara lain:
1.      Fi’il mudhari’ yang disertai la nahiyah
2.      Larangan secara tegas degan memakai kata naha atau yang searti dengannya secara bahasa berarti melarang
3.      Lafadh-lafadh yang memberi pengertian haram, perintah meninggalkan suatu perbuatan.
 
Daftar Pustaka

Fatchurrahman dan Muhtar Yahya. 1986. Dasar-dasar Pembinaan Huku Fiqh Islami. Bandung: PT. Alma’arif.
Firdaus. 2004. Ushul Fiqh. Jakarta: Zikrul Hakim.
Hanafie. 1993. Ushul Fiqh. Jakarta: Wijaya.
Karim, A. Syafi’i. 1997. Fiqih-Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Mu’in dkk., 1986. Ushul Fiqh. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/ IAIN.